Akankah Kratom Segera Tamat? rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA -
Ivermectin mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat yang mendukung penanganan terapi COVID-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ivermectin diharapkan dapat menjadi terobosan baru.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin. Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19, ujar Arya Sinulingga dilansir dari Antara, Kamis (15/7/2021).
BPOM Terbitkan Izin Distribusi 8 Obat Terapi Covid-19, Ada Ivermectin
Ivermectin, obat cacing diklaim sembuhkan pasien Covid-19. - Istimewa 15 Juli 2021 06:27 WIB
Emergency Use Authorization) kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Dalam salinan surat yang diterima
JIBI/
Bisnis dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/7/2021) malam, terungkap bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kes
Nurul Khadijah
Ilustrasi obat-obatan. /Pixabay/Arek Socha PIKIRAN RAKYAT - Terkait daftar penggunaan obatterapiCovid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA), bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapiCovid-19 salah satunya Ivermectin.
Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Surat Edaran tersebut disampaikan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam, 14 Juli 2021.
Bahwasannya telah ditetapkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020.
Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola
BPOM Resmi Izinkan 8 Obat Terapi Pasien Covid-19, Termasuk Ivermectin jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.