Peraturan Dalam SE Menhub Mulai Diberlakukan, Vaksinasi Gratis Disiapkan Disimpul Keberangkatan
Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
Selasa, 6 Juli 2021 10:13 Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
BANGKAPOS.COM - Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (3/7) kemarin.
Tribunnews.com
Besok Berlaku, Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik.
Selasa, 6 Juli 2021 09:52 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (3/7) kemarin.
Pemerintah Berlakukan 4 Aturan Perjalanan PPKM Darurat
Pemerintah Berlakukan 4 Aturan Perjalanan PPKM Darurat
Surat Edaran Kemenhub tentang aturan perjalanan PPKM Darurat bakal diberlakukan mulai Senin (5/7/2021) di Jawa-Bali.
SOLOPOS.COM - Perjalanan dengan KRL Solo-Jogja, Kamis (8/4/2021). (Solopos/Chelin Indra Sushmita).
Solopos.com, JAKARTA Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan atau aturan perjalanan Orang Dalam Negeri. SE aturan perjalanan PPKM Darurat itu bakal berlaku mulai Senin (5/7/2021) hari ini.
Juklan ini diberlakukan sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini diberlakukan untuk tiap moda transportasi. SE tersebut terdiri atas SE No. 43/2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44/2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45/2021 untuk Transportasi Udara; serta SE No. 42/2021 untuk Perkeretaapian.
Ini Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat dari Kemenhub
Medcom ( kata)
Pengecekan perjalanan. Ilustrasi
Jakarta (Lampost.co) Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melansir pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan itu berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu yang mulai berlaku pada Senin, 5 Juli 2021. Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 5 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang, kata Adita saat konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip dari Medcom, Senin, 5 Juli 2021.
Begini Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali dari Kemenhub
Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi
Senin, 5 Juli 2021 11:01
Penulis:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, 29 Juni 2021 lalu - Begini Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali dari Kemenhub
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti arahan Presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu 3 Juli 2021 kemarin.