Pemerintah Berlakukan 4 Aturan Perjalanan PPKM Darurat
Pemerintah Berlakukan 4 Aturan Perjalanan PPKM Darurat
Surat Edaran Kemenhub tentang aturan perjalanan PPKM Darurat bakal diberlakukan mulai Senin (5/7/2021) di Jawa-Bali.
SOLOPOS.COM - Perjalanan dengan KRL Solo-Jogja, Kamis (8/4/2021). (Solopos/Chelin Indra Sushmita).
Solopos.com, JAKARTA Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan atau aturan perjalanan Orang Dalam Negeri. SE aturan perjalanan PPKM Darurat itu bakal berlaku mulai Senin (5/7/2021) hari ini.
Juklan ini diberlakukan sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini diberlakukan untuk tiap moda transportasi. SE tersebut terdiri atas SE No. 43/2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44/2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45/2021 untuk Transportasi Udara; serta SE No. 42/2021 untuk Perkeretaapian.
Perhatian! Empat Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat Ini Berlaku Per 5 Juli 2021 bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.