Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengatakan Kereta Api Bandara Yogyakarta akan beroperasi secara komersial melayani .
Aturan Perjalanan Domestik di Masa PPKM Level 4, Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
Aturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api masih mengikuti aturan Surat Edaran Satgas Covid-19
Kamis, 22 Juli 2021 09:31 Editor:
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021).
TRIBUNBATAM.id - Penerapan PPKM Darurat terus berlanjut. Meski namanya kini menjadi PPKM level 4, pemerintah melanjutkan penerapannya hingga 25 Juli mendatang.
Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan domestik jarak dekat dan jarak jauh, apakah ada perubahan atau tetap mengikuti aturan sebelumnya?
Terkait hal itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, aturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api masih mengikuti aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 Tahun 2021.