Pemerintah melalui Kemenkumham memiliki wewenang untuk menolak WNA dari negara penyebaran Covid-19 tinggi untuk masuk Indonesia berdasarkan rekomendasi Kemenkes.
Pemerintah memperketat pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan varian baru covid-19 masuk ke Indonesia. Kemenhub membatasi pintu masuk internasional dengan hanya membuka dua bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.