Pemerintah melalui Kemenkumham memiliki wewenang untuk menolak WNA dari negara penyebaran Covid-19 tinggi untuk masuk Indonesia berdasarkan rekomendasi Kemenkes.
Pelaku perjalanan dari luar negeri, WNI dan WNA, yang masuk ke Indonesia wajib menyertakan dokumen vaksinasi lengkap dan bukti hasil negatif tes swab PCR.