Emosi Dicaci, Budiasa Tikam Temannya hingga Tewas, Kini Diganjar Pidana Bui 8 Tahun
I Wayan Budiasa (50), harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Senin, 28 Juni 2021 10:50
Penulis: Putu Candra
Budiasa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Budiasa (50), harus rela mendekam selama 8 tahun di penjara setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penikaman hingga mengakibatkan I Wayan Surya alias Yan Leging (58) meregang nyawa.
Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan pisau, karena emosi dicaci maki.
Emosi Dimaki, Budiasa Tikam Wayan Surya Setelah Minum di Kafe Kawasan Denpasar tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.