comparemela.com

Latest Breaking News On - Valid five days - Page 1 : comparemela.com

Datangi Pemkot Depok, Mendagri Cek Penanganan Covid-19 dan Bansos : Okezone Nasional

Datangi Pemkot Depok, Mendagri Cek Penanganan Covid-19 dan Bansos : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

PPKM Level 4 Berlaku Lima Hari, Mendagri: Akan Ada Evaluasi : Okezone Nasional

Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat, ujarnya. Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali a. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, b. Banten: 2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang, c. Jawa Barat: 1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, SALINAN -2- Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;

Anies: Kewenangan Penyidik Satpol PP Sesuai dengan UU : Okezone Megapolitan

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kewenangan penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal tersebut diungkapkan Anies dalam naskah pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa 21 Juli 2021. Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, kata Anies seperti yang dibacakan Riza dalam rapat paripura tersebut.

PPKM Level 4 Dilaksanakan, MenPANRB: PNS Sektor Non Esensial Kritikal Tetap WFH 100% : Okezone Nasional

PPKM Level 4 Dilaksanakan, MenPANRB: PNS Sektor Non Esensial Kritikal Tetap WFH 100% : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.