comparemela.com

Latest Breaking News On - Substance for office - Page 1 : comparemela.com

Ditetapkan dalam SE, Selama PPKM Level 3-4, PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen

Ditetapkan dalam SE, Selama PPKM Level 3-4, PNS Non Esensial dan Kritikal WFH 100 Persen Yusup Supriatna - 23 Juli 2021, 09:28 WIB PNS bekerja dari rumah 100 persen untuk bidang non esensial dan non kritikal /YUSUF WIJANARKO/PR/ JURNAL SOREANG-Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di sejumlah wilayah. Kebijakan PPKM tersebut mulai diterapkan pemerintah, terhitung sejak 21 hingga 25 Juli 2021. Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerjaPNS maupun PPPK selama PPKM Level 3 dan 4. Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM, ungkap MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo dikutip dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021.

PPKM Level 4 Dilaksanakan, MenPANRB: PNS Sektor Non Esensial Kritikal Tetap WFH 100% : Okezone Nasional

PPKM Level 4 Dilaksanakan, MenPANRB: PNS Sektor Non Esensial Kritikal Tetap WFH 100% : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial dan Kritikal Tetap WFH 100% : Okezone Economy

PPKM Level 4, PNS Sektor Non Esensial dan Kritikal Tetap WFH 100% : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Menpan RB menerbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN selama PPKM leveling

Menpan RB menerbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN selama PPKM leveling
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.