Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat, ujarnya.
Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali
a. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Banten:
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang,
c. Jawa Barat:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, SALINAN -2- Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;
SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut Tito meminta agar para kepala daerah memerintahkan kepada jajaran Satpol untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Di mana untuk penertiban pelaksanaan PPKM Darurat sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Sementara dalam penegakan hukum dan disiplin PPKM, Satpol PP dilarang keras menggunakan kekerasan.
Surat Edaran Mendagri Terbaru Larang Satpol PP Gunakan Kekerasan Saat Penertiban PPKM tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.