comparemela.com

Latest Breaking News On - Story residents offerings hard treatment - Page 1 : comparemela.com

Curhat Nakes RSUD Banten, Kerja Tanpa Insentif sejak Awal Pandemi, hingga Terpapar Corona

Curhat Nakes RSUD Banten, Kerja Tanpa Insentif sejak Awal Pandemi, hingga Terpapar Corona Komentar: Kompas.com - 07/07/2021, 06:45 WIB Bagikan: SERANG, KOMPAS.com - Sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten tak pernah mendapatkan insentif sejak awal pandemi Covid-19. Dari awal ada wabah Covid-19 tidak pernah mendapatkan uang insentif. Padahal, saya sebagai penunjang medis yang mengurus pemberkasan dokumen pasien dari ruang perawatan Covid-19, kata seorang tenaga kesehatan RSUD Banten yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/7/2021). Dia bersama rekan-rekannya sudah berupaya mengajukan untuk didaftarkan kepada pihak manajemen agar mendapatkan insentif Covid-19. Namun, pihak manajemen rumah sakit milik Pemprov Banten itu tidak kunjung memasukkannya ke daftar penerima insentif Covid-19 sebagaimana tenaga kesehatan lainnya.

Nakes RSUD Banten Curhat Kerja Tanpa Insentif, Direktur: Tidak Benar, Sedang Proses Pembayaran

Nakes RSUD Banten Curhat Kerja Tanpa Insentif, Direktur: Tidak Benar, Sedang Proses Pembayaran
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Berlaku Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat di Banten Akan Jalani Sidang di Tempat

Berlaku Hari Ini, Pelanggar PPKM Darurat di Banten Akan Jalani Sidang di Tempat Komentar: Kompas.com - 06/07/2021, 06:32 WIB Bagikan: SERANG, KOMPAS.com - Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Provinsi Banten akan diberikan sanksi tegas oleh aparat penegak hukum. Intinya kami dari kepolisan dan kejaksaan akan memberikan sanksi yang tegas, kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto kepada wartawan usai melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM darurat di Kota Serang, Senin (5/7/2021) malam. Rudy menjelaskan, masyarakat yang kedapatan melanggar akan langsung mengikuti sidang di tempat untuk menentukan sanksi apa yang akan didapat oleh pelanggar. Penerapan sidang di tempat akan dimulai pada Selasa (6/7/2021) dengan menggandeng pengadilan dan kejaksaan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.