Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart. Pelaku bernama Jelly Paris Waruwu (31) warga RT 25 Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.