udhiyyah’ dan ada juga yang membahasnya di bab
al-dzabaih . Terkait dengan
udhiyyah atau qurban, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau sunnah. Dalam hal ini ada dua pendapat: 1. Mazhab Hanafi Hukum qurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukim, yaitu orang yang menetap di negerinya. Sementara dalam riwayat yang lain, sebagaimana dikatakan Thahawi, ada beda pendapat. Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat hukumnya sunnah muakkadah ( Baca:
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal 597). 2. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali Berpendapat hukum qurban, sunnah muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.
Aturan Penyembelihan Hewan Qurban Saat PPKM Darurat, Ini Kata Menteri Agama Soal Pembagian Daging
Aturan penyembelihan hewan qurban berlaku saat hari Raya Idul Adha di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Minggu, 11 Juli 2021 11:49 Editor:
Aturan penyembelihan hewan qurban saat iduladha pada wilayah yang menerapkan PPKM darurat.
Aturan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut mengatakan penyembelihanhewan qurban dilaksanakan 3 hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah. Kami juga mengatur pelaksaan hewan qurban. Kami berharap penyelmbelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah, ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).
Pelaksanaan penyembelihanhewan qurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis