Aturan PPKM Mikro Berubah Lagi, Mal Kini Hanya Boleh Buka sampai Pukul 17.00 Sore, Pengusaha Protes
Dipublikasikan pada 30 Juni 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Pemerintah merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Dampak dari revisi tersebut, kegiatan operasional mal semakin dibatasi sampai pukul 17.00. Rencana kebijakan tersebut tidak akan efektif. Apalagi jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mal, kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, saat dihubungi, Selasa (29/6).
Baca Juga:
Dengan begitu, Alphonzus meminta, pemerintah agar dapat mempertimbangkan rencana mal tutup jam 17.00 WIB. Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.