Petani di Inhil Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun, Kerap Transaksi Sabu hingga Resahkan Warga
Kerap transaksi sabu hingga resahkan warga, petani di Inhil, Riau ditangkap polisi. Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun
Senin, 12 Juli 2021 11:52
Penulis:
istimewa
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhil.Tersangka yang berprofesi petani ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN HULU - Kerap transaksi sabu hingga resahkan warga, petani di Indragiri Hilir (Inhil), Riau ditangkap polisi. Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Satuan Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial RU (38).
RU diamankan di Jalan Ahmad Yani Parit 9 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, riau.