Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam Khusus WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah, biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah. Rahmi Yati - Bisnis.com 06 Juli 2021 | 10:05 WIB
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara\\r\\n ×
Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, harus melakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8x24 jam mulai 6 Juli 2021.
Peraturan ini tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Cov
Agar PPKM Efektif, DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk RI Sejak 6 Juli 2021, pemerintah mewajibkan seluruh WNA yang masuk ke Indonesia untuk menunjukkan kartu atau bukti vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19. Oktaviano DB Hana - Bisnis.com 05 Juli 2021 | 06:50 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Achmad. - Antara ×
Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di enam provinsi Jawa-Bali.
Langkah itu dinilai penting sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Namun, Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah m
Syarat Perjalanan Luar Negeri: WNA Harus Sudah Vaksin Dosis Kedua bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.