comparemela.com

Latest Breaking News On - Requirement trip foreign - Page 1 : comparemela.com

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam Khusus WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah, biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah. Rahmi Yati - Bisnis.com 06 Juli 2021  |  10:05 WIB Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara\\r\\n × Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, harus melakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8x24 jam mulai 6 Juli 2021. Peraturan ini tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Cov

Agar PPKM Efektif, DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk RI

Agar PPKM Efektif, DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk RI Sejak 6 Juli 2021, pemerintah mewajibkan seluruh WNA yang masuk ke Indonesia untuk menunjukkan kartu atau bukti vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19. Oktaviano DB Hana - Bisnis.com 05 Juli 2021  |  06:50 WIB Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Achmad. - Antara × Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di enam provinsi Jawa-Bali. Langkah itu dinilai penting sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Namun, Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah m

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.