Live Breaking News & Updates on Requirement Card Vaccination|Page 1
Stay updated with breaking news from Requirement card vaccination. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Ini Syarat dan Ketentuan Calon Penumpang KA Jarak Jauh untuk Keberangkatan 20-25 Juli 2021 Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan Rabu, 21 Juli 2021 08:04 Penulis: SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 - 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Selasa (20/7/2021). ....
Libur Iduladha 1442 H, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak Pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Selasa, 20 Juli 2021 08:39 Editor: Ilustrasi TRIBUNJOGJA.COM - Pada masa Libur Iduladha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, mengutip dari VP Public Relations KAI Joni Martinus. ....
Catat! Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh saat Libur Iduladha Pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh juga hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Rahmi Yati - Bisnis.com 19 Juli 2021 | 11:33 WIB Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. - Antara × Bisnis.com, JAKARTA PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa layanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh selama masa libur Iduladha 1442 H hanya dip ....
Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan: 1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau 2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain: 1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau ....
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Senin (19/7/2021). Baca juga: Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor. ....