Latest Breaking News On - Registration ground office - Page 1 : comparemela.com
KPK limpahkan berkas perkara mantan pejabat BPN Kalbar ke pengadilan
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dua Eks Pejabat BPN Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Eks Pejabat BPN Segera Diadili Komentar:
Kompas.com - 22/07/2021, 08:54 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/RENO ESNIRTersangka mantan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/7/2021). KPK memeriksa Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait gratifikasi Hak Guna Usaha lahan sawit di Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. Local Caption
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan barang buktinya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dua pejabat itu yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.
A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar, Siswidodo (SWD). Penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/7). Ali mengatakan, penahanan dua tersangka menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan 21 Juli-9 Agustus.
Mantan pejabat BPN Kalbar segera disidang kasus gratifikasi-TPPU
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.