comparemela.com

Latest Breaking News On - Pure indonesia tbk - Page 1 : comparemela.com

Daftar 33 Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan 31 Maret 2021

Daftar 47 Emiten Kena Peringatan Tertulis III dan Denda Rp 150 Juta dari BEI

Daftar 52 Emiten Kena Denda Gara-Gara Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2020

Daftar 52 Emiten Kena Denda Gara-Gara Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2020 Diperbarui 11 Jul 2021, 14:01 WIB 10 Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan 52 perusahaan tercatat (emiten) saham belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2020. 52 emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan hingga ketentuan pada 30 Juni 2021. Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 52 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.