Bursa Setop Perdagangan 33 Saham, Ini Daftarnya! bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berikut daftar perusahaan tercatat saham hingga 30 Juli 2021 yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 dan atau membayar denda Rp 50 juta.
Daftar 52 Emiten Kena Denda Gara-Gara Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2020
Diperbarui 11 Jul 2021, 14:01 WIB
10
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan 52 perusahaan tercatat (emiten) saham belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2020.
52 emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan hingga ketentuan pada 30 Juni 2021. Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 52 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Daftar 88 Emiten yang Kena Peringatan Tertulis Gara-Gara Belum Beri Laporan Keuangan liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.