Berikut daftar perusahaan tercatat saham hingga 30 Juli 2021 yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 dan atau membayar denda Rp 50 juta.
Saham PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk (WEHA) mencatat penguatan paling signifikan dengan kenaikan sebesar 34,45 persen atau 41 poin ke level Rp160 per saham.
10 Saham Paling Lesu pada 12-16 Juli 2021, Ada IPAC hingga PRIM
Diperbarui 17 Jul 2021, 11:56 WIB
10
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,54 persen selama sepekan. IHSG menguat ke posisi 6.072,51 pada 12-16 Juli 2021 dari pekan lalu 6.039,84.
Penguatan IHSG juga diikuti kapitalisasi pasar saham. Tercatat kapitalisasi pasar bursa menguat 0,20 persen menjadi Rp 7.202,5 triliun pada 12-16 Juli 2021. Kapitalisasi pasar saham pekan lalu tercatat Rp 7.187,63 triliun.
Baca Juga
Meski demikian, rata-rata frekuensi harian bursa cenderung merosot. Selama sepekan, rata-rata frekuensi harian bursa susut 3,83 persen menjadi 1.155.902 transaksi dari pekan lalu 1.201.900 transaksi.
Saham Top Losers Sepekan 12-16 Juli 2021, IPAC Paling Boncos bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Daftar 52 Emiten Kena Denda Gara-Gara Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2020
Diperbarui 11 Jul 2021, 14:01 WIB
10
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan 52 perusahaan tercatat (emiten) saham belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2020.
52 emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan hingga ketentuan pada 30 Juni 2021. Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 52 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.