Tribunnews.com
Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Jumat, 9 Juli 2021 06:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat berhak mendapatkan upah, karena pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
”Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Bupati Aceh Besar: Vaksinasi Bukan Paksaan Tapi Kebutuhan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemenag Aceh Berlakukan Shift Kerja bagi ASN, 50 Persen WFH dan 50 Persen Kerja di Kantor
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Innovationen bei Google: So will der Suchmaschinen-Gigant das Arbeiten in Zukunft noch flexibler gestalten
msn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from msn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.