comparemela.com


Tribunnews.com
Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Jumat, 9 Juli 2021 06:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat berhak mendapatkan upah, karena pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
”Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Related Keywords

Bali ,Jawa Timur ,Indonesia ,Jakarta ,Jakarta Raya , ,Company Cant Fired Unilateral ,Jakarta Ministry Employment ,Percent Work ,Home Fixed Merit Wages ,Director General ,Beautiful Daughter ,According To Daughter ,Protection Workers ,Continuity Attempt In Order Prevention ,Company Cant Fired Unilateral Employees ,பாலி ,ஜவ டைமூர் ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இயக்குனர் ஜநரல் ,அழகு மகள் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.