Daftar Tempat Vaksinasi COVID-19 Seluruh Indonesia Tanpa Syarat KTP Domisili
Diperbarui 28 Jun 2021, 08:21 WIB
14
Petugas Puskemas Kampung Melayu mendata warga Kebon Pala saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Jakarta, Jumat (18/6/2021). DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta jemput bola dengan melibatkan jajaran pemerintahan terkecil untuk memperluas cakupan vaksinasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Kamis, 24 Juni 2021 menyatakan bahwa seluruh masyarakat bisa vaksinasi COVID-19 tanpa perlu menunjukan surat domisili atau keterangan kerja, cukup KTP
doang!
Sebagaimana poin nomor empat di dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/19969/2021 tentang
Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan bahwa pos pelayanan vaksinasi COVID-19 Kemenkes Hang Jebat, dan semua Unit Pelaksanaan Teknis (U
KEMENTERIAN Kesehatan telah menghapus aturan vaksinasi sesuai domisili kartu tanda penduduk (KTP). Dengan terbitnya kebijakan tersebut, kini masyarakat di mana pun berada bisa mendapat vaksinasi covid-19 tanpa harus sesuai alamat di KTP.
Kebijakan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur poltekkes, dan seluruh kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE tersebut dinyatakan percepatan vaksinasi covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia us