KEMENTERIAN Kesehatan telah menghapus aturan vaksinasi sesuai domisili kartu tanda penduduk (KTP). Dengan terbitnya kebijakan tersebut, kini masyarakat di mana pun berada bisa mendapat vaksinasi covid-19 tanpa harus sesuai alamat di KTP.
Kebijakan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur poltekkes, dan seluruh kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE tersebut dinyatakan percepatan vaksinasi covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.