Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 10:27 WIB Bagikan:
KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai, menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, kepala sekolah tersebut berinisial HN (59). Sedangkan sang bendahara adalah MA (43). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah korupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, ungkap Abdul, kepada
Kompas.com, Jumat (2/7/2021). Abdul mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, nomor print 07/N.3.17.8/Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 Junto penetapan tersangka nomor: B 134/N.3.1
Minta Perbaiki Jalan Pitak-Karot
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ruas Jalan Ruteng-Golo Cala Rusak
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Nilai Tertinggi, 22 Siswa SMP Peserta USBD di Manggarai Timur Dapat Piagam Penghargaan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.