Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Manggarai Gelar Vaksinasi Covid-19
selain itu juga sebagai bentuk kepedulian pihak Kejaksaan atau Adhyaksa peduli Vaksinasi terhadap masyarakat.
Selasa, 20 Juli 2021 07:46
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit, SE.,MA menghadiri dan memantau langsung kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Kegiatan Vaksinasi itu berlangsung di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin 19 Juli 2021.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH, dan Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai, Drs Jahang Fansi Aldus.
Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, SH melalui Kasi Pidum selaku Ketua Panitia Kegiatan Vaksinasi, Sendhy Pradana, SH, kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan kegiatan Vaksinasi Covid-19 itu digelar Kejaksaan Negeri Manggarai dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa atau hari ulang tahun (HUT)
Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Manggarai Gelar Vaksinasi Covid-19
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Atasi Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Manggarai Lakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 10:27 WIB Bagikan:
KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai, menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, kepala sekolah tersebut berinisial HN (59). Sedangkan sang bendahara adalah MA (43). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah korupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, ungkap Abdul, kepada
Kompas.com, Jumat (2/7/2021). Abdul mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, nomor print 07/N.3.17.8/Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 Junto penetapan tersangka nomor: B 134/N.3.1