comparemela.com

Latest Breaking News On - Municipal police so the investigator - Page 1 : comparemela.com

Satpol PP Jadi Penyidik, DKI Ingin Penanganan Pandemi Maksimal

Share VIVA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar pembahasan perdana perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Tiga pasal penting menjadi fokus utama di pembahasan. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan revisi Perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk penanganan pandemi dan kesehatan warga. Terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Ibukota.  Menurut Pantas, setidaknya ada tiga. Masing-masing pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain Polisi Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri. Selanjutnya ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta rupiah hi

Daripada Demo, Ariza Minta Sampaikan Aspirasi dengan Cara Lain di Tengah Pandemi : Okezone Megapolitan

Daripada Demo, Ariza Minta Sampaikan Aspirasi dengan Cara Lain di Tengah Pandemi : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan

Raperda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Jadi Penyidik, Tak Pakai Masker Penjara 3 Bulan Komentar: Kompas.com - 22/07/2021, 08:49 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYATSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp. JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 memuat penambahan dua poin umum. Pertama terkait kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.