Share
VIVA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar pembahasan perdana perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Tiga pasal penting menjadi fokus utama di pembahasan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan revisi Perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk penanganan pandemi dan kesehatan warga. Terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Ibukota.
Menurut Pantas, setidaknya ada tiga. Masing-masing pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain Polisi Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.
Selanjutnya ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta rupiah hi
Satpol PP Jadi Penyidik, tapi Bukan Seperti Polisi : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Penjelasan Polisi Soal Satpol PP Bisa Menjadi Penyidik untuk Kasus Pelanggaran Perda Covid-19
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Daripada Demo, Ariza Minta Sampaikan Aspirasi dengan Cara Lain di Tengah Pandemi : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.