Share
VIVA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar pembahasan perdana perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Tiga pasal penting menjadi fokus utama di pembahasan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan revisi Perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk penanganan pandemi dan kesehatan warga. Terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Ibukota.
Menurut Pantas, setidaknya ada tiga. Masing-masing pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain Polisi Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.
Selanjutnya ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.