Tati Purnawati (Kabar Cirebon) - 4 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Banyak akses link resmi menyediakan layanan pendaftaran dan vakinasi. Pemenuhan persyaratan ini dinilai akan membantu pendataan. /Pixabay/fernandozhiminaicela
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Majalengka membatalkan persyaratan penerima bansos dari pemerintah yang harus terlebih dulu menjalani vaksin Covid-19.
Hal ini akibat stok vaksin kerap habis hingga sejumlah Puskesmas kini terpaksa harus menunda pelaksanaan vaksinasi yang sudah diagendakan sebelumnya.
Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, pihaknya tidak bisa melaksanakan Surat Edaran yang sudah diterbitkan sebelumnya menyangkut aturan pelaksanaan pembagian bansos yang menyebutkan, hanya mereka yang sudah divaksin yang bisa mendapat bansos, dan bagi yang belum divaksin pendistribusian bansos harus ditunda terlebih dulu.
Syarat Penerima Bansos Harus Sudah Divaksin Dibatalkan karena Sering Habis di Majalengka
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Warga Miskin Majalengka Belum Terima Bansos PPKM Level 3, Data Tak Valid
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Insentif Nakes Belum Dibayar Sejak Tahun Lalu, Pemkab Majalengka Masih Bahas Sumber Dana
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.