Micro Below News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana
Stay updated with breaking news from Micro below. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Top News In Micro Below Today - Breaking & Trending Today
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online, b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) de ....
Aturan Lengkap Operasional Sektor Esensial Selama PPKM Darurat Komentar: Kompas.com - 11/07/2021, 09:16 WIB Bagikan: KOMPAS.com/AGIE PERMADIPetugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19. KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021. Aturan yang ditandatangani pada 8 Juli 2021 itu merupakan perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, ada penyempurnaan pengaturan pada dua sektor, salah satunya esensial, yang mulai berlaku 9-20 Juli 2021. ....
Dua Poin Perubahan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Komentar: Kompas.com - 11/07/2021, 07:15 WIB Bagikan: KOMPAS.com – Pemerintah merevisi aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021. Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tempat ibadah Dalam aturan tersebut, disampaikan mengenai adanya perubahan bunyi pada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang semula berbunyi ....
Bagikan: Update Corona Global 8 Juli: 5 Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi | Studi Singapura: Vaksin Beri Perlindungan 69 Persen terhadap Varian Delta Komentar: Kompas.com - 08/07/2021, 08:05 WIB Bagikan: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGPetugas dan keluarga saat melakukan pemularasan jenazah pasien Covid-19 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Pasien meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota menyediakan nomor hotline (WhatsApp) untuk penanganan jenazah pasien Covid-19 saat isolasi mandiri dengan nomor 0811-1173-165. KOMPAS.com - Pandemi virus corona belum berakhir, di mana sejumlah negara masih terus melaporkan adanya penambahan kasus baru infeksi Covid-19. Melansir data Worldometers pada Kamis (8/7/2021) pukul 05.45 WIB, virus corona telah menginfeksi 185.802.452 orang di seluruh dunia. ....
Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Komentar: Kompas.com - 03/07/2021, 06:03 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarPekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali, kata Presiden Jokowi. ....