Pesta Miras di Kantor, 28 Anggota Satpol PP Ende NTT Kena Sanksi, 3 di Antaranya Dirumahkan
Menurut Eman, pesta miras itu digelar saat acara ulang tahun salah satu senior anggota Satpol PP.
Senin, 19 Juli 2021 09:32 Editor:
Ilustrasi
TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), kedapatan berpesta minuman keras (miras) di kantor.
Aksi mereka terekam dalam sebuah video.
Mereka pun terkena sanksi.
Rinciannya, 21 anggota menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Lalu, ada empat anggota ditahan selama 14 hari dan 3 lainnya dirumahkan. Tiga orang dirumahkan, kata Eman.
Eman meminta maaf kepada masyarakat terkait ulah para anggotanya tersebut.