comparemela.com

Card image cap


Pesta Miras di Kantor, 28 Anggota Satpol PP Ende NTT Kena Sanksi, 3 di Antaranya Dirumahkan
Menurut Eman, pesta miras itu digelar saat acara ulang tahun salah satu senior anggota Satpol PP.
Senin, 19 Juli 2021 09:32
Editor:
Ilustrasi 
TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), kedapatan berpesta minuman keras (miras) di kantor.
Aksi mereka terekam dalam sebuah video.
Mereka pun terkena sanksi.
Rinciannya, 21 anggota menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Lalu, ada empat anggota ditahan selama 14 hari dan 3 lainnya dirumahkan.
"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Eman meminta maaf kepada masyarakat terkait ulah para anggotanya tersebut.

Related Keywords

Nusa Tenggara , Indonesia General , Indonesia , , Unit Police Guardian Civil , Feast Alcohol On Office , Municipal Police , Members Municipal Police Taxable , Feast Alcohol , Members Municipal Police Taxable Sanctions , Them Laid Off , Nusa Tenggara East , Taxable Insulation Emergency , Desy No Claimed , Catch Screen , நுசா தெங்க்கர , இந்தோனேசியா , நகராட்சி போலீஸ் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.