"Perbuatan yang dilakukan Brigadir FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri."
Sementara hasil penyidik Propam Polri atas pemeriksaan ketiga anggota polisi itu bahwa diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit yang merupakan penjaga rutan diduga tak melaksanakan tugasnya sesuai SOP. Keduanya pun diperiksa atas pelanggaran disiplin.
Mendikbud Ristek Nadiem Makariem meminta agar seluruh sekolah yang sudah berada di daerah PPKM level 1 dan 3 untuk segera menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Sehingga seluruh tenaga pendidik dan murid bisa belajar untuk melaksanakan protokol kesehatan baru yang nantinya akan ditetapkan pemerintah.