Draf Revisi Perda Covid-19 Jakarta: Satpol PP Boleh Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes Komentar:
Kompas.com - 21/07/2021, 10:23 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/prasPengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dilansir dari draf perubahan Perda Covid-19 yang dikirimkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu (21/7/2021), terdapat pasal tambahan mengenai kewenangan Satpol PP sebagai penyidik.
Anjani
Nusa-tenggara-barat
Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Municipal-police
Draft-revised-regulation-jakarta
Government-province-jakarta
Jakarta-number-year
Prevention-virus
Representative-chairman