Satpol PP Jakarta Ingin Dijadikan Penyidik: Bisa Periksa Tersangka, Sita Barang, hingga Panggil Ahli Pidana Komentar:
Kompas.com - 21/07/2021, 10:36 WIB Bagikan: ANTARA FOTo/M RISYAL HIDAYATSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama DPRD DKI Jakarta.