comparemela.com

Latest Breaking News On - Mandatory execute - Page 1 : comparemela.com

PPKM Level 4 Berlaku Lima Hari, Mendagri: Akan Ada Evaluasi : Okezone Nasional

Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat, ujarnya. Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali a. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, b. Banten: 2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang, c. Jawa Barat: 1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, SALINAN -2- Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;

Deretan Daerah yang Wajib Laksanakan PPKM Level 4 : Okezone Nasional

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020. Di mana pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4. Adapun kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin. Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM Darurat: a. DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

Ketentuan PPKM Level 4: Resepsi Pernikahan Dilarang, Mal Ditutup, dan WFH 100% Sektor Nonesensial : Okezone Nasional

dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf 4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak mene

PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Jalan Daan Mogot Ramai Pagi Ini : Okezone Megapolitan

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Arus lalu lintas di Kilometer 11 pos penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/7/2021), tampak ramai pada hari pertama penerapan Pantauan di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Dishub dan TNI berjaga di titik penyekatan. Terlihat, satu per satu pengendara melewati pos dari arah Tangerang menuju Jakarta. Para pengendara yang melintas didominasi oleh pekerja. Mereka diminta menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat jalan. Selamat pagi, mohon ijin bapak, boleh keluarkan surat jalannya? Bila tidak ada silahkan untuk langsung putar balik, ucap salah satu petugas dari kepolisian di lokasi.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.