Surat berisi tiga poin tuntutan itu dibuat menyikapi temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.
Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
Komnas HAM meminta Kapolresta Jayapura untuk menindaklanjuti laporan polisi korban wartawan senior Lucky Ireuw, Pemimpin Redaksi Cepos yang juga Ketua AJI Jayapura, untuk mengungkap dan menangkap pelaku perusakan mobil tersebut.