Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan supervisi dan penyidikan pada kasus Djoko Tjandra mendapatkan perlawanan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Remisi diberikan kepada Djoko Tjandra terkait statusnya sebagai narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali. Dalam perkara ini Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.