Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan supervisi dan penyidikan pada kasus Djoko Tjandra mendapatkan perlawanan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Remisi diberikan kepada Djoko Tjandra terkait statusnya sebagai narapidana kasus korupsi cessie Bank Bali. Dalam perkara ini Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa Pinangki telah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Namun kejaksaan baru resmi memecat Pinangki pada 5 Agustus 2021.