kremasi melapor ke polisi. Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu, monggo silakan, kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Agus mengatakan, pihaknya akan mendalami segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini. Silakan (korban melapor). Mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pandemi yang terjadi, ucap Agus.
Sebelumnya diketahui, muncul sebuah pesan singkat berisi pengakuan seorang warga yang dipatok harga tinggi untuk melakukan proses kremasi terhadap keluarganya yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Pengacara kondang, Hotman Paris turut bersuara terkait perkara ini. Menurutnya, korban ada yang dipatok harga hingga Rp80 juta. Padahal, harga jasa tersebut dulu hanya berkisar Rp7 juta.
Penghentian pelayanan tersebut sesuai dengan perpanjangan PPKM yakni hingga 25 Juli mendatang. Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka untuk pencegahan persebaran Covid-19 berlaku di kantor imigrasi se-jawa dan Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dikutip dari akun Twitter @ditjen imigrasi, Rabu (21/7/2021).