Penghentian pelayanan tersebut sesuai dengan perpanjangan PPKM yakni hingga 25 Juli mendatang.
"Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka untuk pencegahan persebaran Covid-19 berlaku di kantor imigrasi se-jawa dan Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021," dikutip dari akun Twitter @ditjen_imigrasi, Rabu (21/7/2021).