JAKARTA - Setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah juga memperpanjang PPKM Mikro mulai hari ini. PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah kasus aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa sebanyak 239.555 kasus atau 77,28% dari total kasus aktif nasional sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.
Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Luar Jawa, 10 Provinsi Punya Risiko Tinggi
Diperbarui 06 Jul 2021, 09:00 WIB
16
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada daerah di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Hal ini melengkapi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.
Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah kasus aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.
Selain PPKM Darurat, Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro XII republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PDF Panduan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha & Pelaksaan Qurban 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat
PDF Panduan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha & Pelaksaan Qurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat
Minggu, 4 Juli 2021 13:53
Penulis:
PDF Panduan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha & Pelaksaan Qurban 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini sejumlah wilayah Indonesia menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutuskan penyebaran virus covid-19 yang terus meningkat beberapa waktu terakhir.
Terkait hal itu jelang Idul Adha 2021 atau 1442 H, Kementerian Agama (Kemenang) menerbitkan panduan penyelenggaraan malam takbiran, sholat Ied dan pelaksaan Qurban di saat Pandemi Covid.