Deni mengatakan, Unit kerja hubungan masyarakat melalui unit layanan terpadu (ULT) meluncurkan aplikasi Legalisir Ijazah Digital juga dilakukan dalam rangka memenuhi tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik di UPI. Melalui aplikasi ini, kata dia, ULT berupaya untuk melakukan pengembangan inovasi layanan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya civitas akademika UPI secara luas, transparan, lengkap serta mudah diakses. Deni mengatakan bahwa pengembangan aplikasi ini dilakukan sejak 2020 yang merupakan hasil dari penelitian secara akademik, pemikiran dan kajian-kajian mulai dari analisis atas legal standing kemendikbudristek, workshop dan diskusi terkait pengembangan aplikasi, pengkajian standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan, laporan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), laporan kinerja Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (Lapor). Serta melalui kajian hasil kunjungan yang dilakukan oleh ULT dan Humas UPI.
Deni mengatakan, Unit kerja hubungan masyarakat melalui unit layanan terpadu (ULT) meluncurkan aplikasi Legalisir Ijazah digital juga dilakukan dalam rangka memenuhi tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik di UPI. Melalui aplikasi ini, kata dia, ULT berupaya untuk melakukan pengembangan inovasi layanan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya civitas akademika UPI secara luas, transparan, lengkap serta mudah diakses. Deni mengatakan bahwa pengembangan aplikasi ini dilakukan sejak 2020 yang merupakan hasil dari penelitian secara akademik, pemikiran dan kajian-kajian mulai dari analisis atas legal standing kemendikbudristek, workshop dan diskusi terkait pengembangan aplikasi, pengkajian standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan, laporan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), laporan kinerja Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (Lapor). Serta melalui kajian hasil kunjungan yang dilakukan oleh ULT dan Humas UPI.
UPI dan Komisi Informasi Jawa Barat Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik
Informasi itu penting bagi masyarakat karena dijamin oleh undang-undang
Minggu, 25 Juli 2021 13:58 Editor:
TRIBUNJABAR.ID Universitas Pendidikan Indonesia melalui unit kerja Hubungan Masyarakat bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik. Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom bagi badan publik lembaga pendidikan sekolah, pemerintahan desa atau kelurahan, mahasiswa serta bagi publik ekternal masyarakat (25/7/2021).
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, S.Ag., M.Si menyampaikan apresiasi atas kerjasama dalam sosialisasi kegiatan ini dan diharapkan dapat menunjang pelaksanaan keterbukaan infomasi dari badan publik bagi masyarakat. Lebih lanjut, Ijang Faisal berharap bahw