Deni mengatakan, Unit kerja hubungan masyarakat melalui unit layanan terpadu (ULT) meluncurkan aplikasi Legalisir Ijazah Digital juga dilakukan dalam rangka memenuhi tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik di UPI. Melalui aplikasi ini, kata dia, ULT berupaya untuk melakukan pengembangan inovasi layanan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya civitas akademika UPI secara luas, transparan, lengkap serta mudah diakses.
Deni mengatakan bahwa pengembangan aplikasi ini dilakukan sejak 2020 yang merupakan hasil dari penelitian secara akademik, pemikiran dan kajian-kajian mulai dari analisis atas legal standing kemendikbudristek, workshop dan diskusi terkait pengembangan aplikasi, pengkajian standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan, laporan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), laporan kinerja Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (Lapor). Serta melalui kajian hasil kunjungan yang dilakukan oleh ULT dan Humas UPI.