Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi, Tegur Pelaku Usaha Melanggar Batas Jam Operasional
Petugas gabungan sejumlah instansi menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan.
Senin, 12 Juli 2021 09:34
Penulis:
Bangka pos/cepi marlianto
OPERASI YUSTISI - Petugas gabungan sejumlah instansi menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di tempat keramaian di Kota Pangkalpinang, Sabtu (10/7) malam.
PANGKALPINANG, BANGKAPOS.COM - Petugas gabungan sejumlah instansi menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah lokasi di Pangkalpinang, Sabtu (10/7) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas dari Polres Pangkalpinang, Kodim 0413/Bangka, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang menyasar kafe, rumah makan, hingga tempat hiburan malam (
Polres Pangkalpinang Keluarkan Maklumat, Resepsi Pernikahan Harus Terapkan Prokes, Tamu Terbatas
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gubernur Beri Bantuan Antigen untuk Gelar Razia Tempat Hiburan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kapolres Pangkalpinang Terbitkan Maklumat, Ini Sanksi yang Akan Diterapkan bagi Pelanggar Prokes
Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di mal, kafe, rumah makan, warnet, supermarket, dan tempat usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.
Kamis, 8 Juli 2021 08:46
Penulis:
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.
PANGKALPINANG, BANGKAPOS.COM - Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengeluhkan maklumat Nomor: MAK/01/VII/2021 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut di antaranya berisi pembatasan jam operasional di mal, kafe, rumah makan, warnet, supermarket, dan tempat usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen.
Tris mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan sebagai langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.