JAKARTA, Waspada.co.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 71 kabupaten/kota Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan. Adapun perpanjangan […]
Daerah Anda Masuk PPKM Level Berapa, Cek Di sini
PEMERINTAH telah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan itu juga diikuti penerapan PPKM level 3 dan level 2.
Hal ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Terdapat 93 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4, lalu 31 kabupaten kota menerapkan PPKM level 3, dan satu kabupaten menerapkan PPKM level 2. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, demikian pengantar Inmendagri Nomor 27 yang dikutip medcom.id, Selasa (3/8)
Selasa, 03 Agustus 2021 09:15 WIB
Waktu Baca 9 menit
A A A Pengaturan Font
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah di Indonesia. Ada 141 kota/kabupaten di RI yang harus menerapkan PPKM level 4.
Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.