comparemela.com

Page 14 - Follow Up Landing President News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4

Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4 Komentar: Kompas.com - 21/07/2021, 11:55 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Prasetia FauzaniPetugas gabungan memerintahkan pengelola menutup tokonya saat razia tempat usaha non esensial yang masih buka di Jalan Doho, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (16/7/2021). Razia di pusat pertokoan tersebut guna memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan dengan baik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini tidak tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru istilahnya menjadi PPKM Level 4.

DAFTAR Lengkap Wilayah Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, di Luar Itu Terapkan PPKM Mikro

DAFTAR Lengkap Wilayah Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, di Luar Itu Terapkan PPKM Mikro Pemerintah menggunakan istilah level 1 hingga 4 dalam perpanjangan PPKM darurat ini. Rabu, 21 Juli 2021 12:36 Editor: Warta Kota/Ramadhan LQ Presiden Jokowi memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Pemerintah menggunakan istilah level 1 hingga 4 dalam perpanjangan PPKM darurat ini.  WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Jokowi memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Pemerintah menggunakan istilah level 1 hingga 4 dalam perpanjangan PPKM darurat ini. Gubernur bisa menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM mikro pada masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya, hanya jika tidak termasuk atau telah keluar dari level 4 di wilayah Jawa-Bali. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen untuk wilayah Jawa

Tak Lagi Pakai Kata Darurat, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4

Tak Lagi Pakai Kata Darurat, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4 21 Juli 2021, 10:58:46 WIB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. (Kemendagri/Antara) JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebagai gantinya, menggunakan Inmendagri PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini memuat 13 poin terkait pengetatan mobilitas warga yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota. “Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.