Polisi Amankan 2 Unit Bus PO Setia Negara dan Dewi Sri karena Penumpang tak Bawa Surat Keterangan
Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.
Kamis, 15 Juli 2021 08:07 Editor:
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat melakukan penyekatan di check point exit Tol Gandulan.
TRIBUNJATENG.COM Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi menjelaskan, untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dibatasi. Kendaraan bermotor umum dan juga pribadi, serta termasuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan dibatasi kapasitas angkutnya menjadi 50 persen, ujar Budi, Rabu(14/7).
Kemenhub Ancam Cabut Izin Bus yang Angkut Penumpang Tanpa Syarat Komentar:
Kompas.com - 15/07/2021, 09:42 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) megancam perusahaan otobus atau PO yang nekat mengangkut penumpangtanpasyarat perjalanan yang diatur dalam ketentuan PPKM darurat.
Tidak tanggung-tanggung, mereka akan dicabut izinnya sehingga tak bisa beroperasi secara sementara (1-2 bulan). Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
“Sanksi nanti dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan 1-2 bulan,” kata dia dalam konferensi virtual, Rabu (14/7/2021).
Sebelumnya pihak Kemenhub menemukan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan.
Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Nekat Bawa Penumpang Tanpa Syarat, Kemenhub Kandangkan 2 Bus AKAP kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.