Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul mengatakan, calon penumpang bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) atau .
Ketentuan wajib vaksin berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.
vaksinasi Covid-19 di 3 terminal bus yang melayani perjalanan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di masa PPKM Darurat. Ketika kami menemukan 36 bus kendaraan ini, penumpangnya yang berjumlah sekitar 900 orang kami bawa tiga terminal resmi tersebut (Pulogebang, Kalideres dan Kampung Rambutan) kemudian di terminal tersebut kami sudah siapkan sentra vaksinasi Covid-19 mobile, ujar Sambodo di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).
Ia menyebutkan, dari 900 penumpang di 36 armada bus AKAP tersebut jika hendak tetap melanjutkan perjalanan harus mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku di terminal tersebut. Mereka akan diswab dan kemudian divaksin bagi yang belum divaksin. Kepada kenek dan sopir busnya kita berikan sembako. Sehingga kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas tapi juga kita memberikan solusi kepada pihak yang melanggar peraturan di masa PPKM Darurat ini, tuturnya.
Nekat Bawa Penumpang Tanpa Syarat, Kemenhub Kandangkan 2 Bus AKAP kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.